Akibat Terima Sertifikat Vaksin Palsu dari Oknum Nakes, Ratusan Warga Terancam Dipidana
SEBANYAK 179 warga yang tercatat menerima sertifikat vaksin dari oknum nakes lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam dipidana. Hal ini sesuai dengan pasal 263 KUHP jelas disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau palsu seolah-olah benar dan tidak palsu sehingga menimbulkan kerugian dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun. Sementara, dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 ITE menyinggung ihwal pemalsuan dokumen. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata yang otentik,†bunyi pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008. Untuk sanksi dari yang melanggar pasal 35 tersebut jelas disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 sebagai berikut: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)â€. Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, ihwal sanksi masuk ranah kepolisian. Akan tetapi, pihaknya akan mengutamakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. “Itu kepolisian. Tetapi bagi kami secara persuasif kalau dia vaksin, selesai,†kata Danny, Selasa (26/10/2021). Orang nomor satu Makassar ini menyebut, saat ini pihaknya tengah mengupayakan 179 orang tersebut bisa segera divaksin. Karena data 179 warga sudah tercatat di dalam aplikasi. “Belum dihapus (179 di aplikasi). Sekarang kita minta dia vaksin. Kalau dia tidak vaksin berarti bisa dikategorikan ilegal,†jelasnya. Lebih lanjut, Danny kembali bercerita, waktu itu ia dapat laporan dari kadis, setelah mengaudit vaksin. Ditemukan data vaksin lebih di aplikasi Pcare. Dilansir dari Situs Kemenkes, Aplikasi Pcare vaksin Covid-19 sendiri merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19. Pcare mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19. Dari sinilah disadari ada orang yang tidak divaksin tapi telah menerima sertifikat vaksin. Danny mengungkap, hari itu juga dipanggillah Kepala Puskesmas Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar untuk menghadap. Ia waktu itu kata dia minta pihaknya mengaku. Akan tetapi tidak ada yang mau mengaku sehingga ia memilih melapor ke polisi. “Alhamdulillah didapat. Tidak susah memang didapat itu karena pasti ada ID-nya, karena kan dia pakai akunnya puskesmas,†jelasnya. Sekadar diketahui pelaku berinisial WD yang dibantu FT memalsukan sertifikat vaksin selama dua bulan terakhir. Keduanya sempat bekerja di Puskesmas Paccerakkang sebelum akhirnya keluar. Setelah keluar dari puskesmas, WD pindah bekerja di Rumah Sakit Daya, Makassar hingga kemudian perbuatannya terungkap. Saat ini, tersangka WD dan FT resmi ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut. (bbs/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: